Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen membangun mental dagang dan berwirausaha masyarakat Indonesia, serta memberikan informasi, pengarahan, edukasi, advokasi, pemberdayaan, pembinaan, bahkan akan memfasilitasi bantuan peningkatan kesejahteraan para pedagang pasar Indonesia, berupa permodalan.
Sebagai bukti keseriusan kami terhadap pedagang pasar di Indonesia, khususnya pedagang pasar tradisional, IKAPPI sudah membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan Advokasi terhadap pedagang pasar di Indonesia, dan membuat PT. Abdi Damai Bersama dalam rangka peningkatan usaha Pedagang.
Motto : BERSAMA, BERSATU, BERBAGI, BERKREASI.
** Maju Terus Pedagang Pasar Indonesia **
Arti Lambang IKAPPI : Lambang tangan memelihara bintang artinya Peduli, bentuk solidaritas kepedulian seluruh element IKAPPI terhadap anggota, konsisten memelihara bintang (mimpi, harapan, dan cita-cita) para pedagang pasar dan pedagang kecil.
Lingkaran, artinya Kebulatan niat dan tekad tentang perjuangan dan arah kebijakan organisasi selalu dalam frame ingin membangun silaturahmi, memperjuangkan kepentingan dan kemaslahatan pedagang kecil dan pedagang pasar Indonesia.
Tulisan IKAPPI tebal, artinya memberikan nilai kuat, kokoh, semangat, dan berani untuk memperjuangkan hak-hak pedagang.
Dan Arti warna Orange adalah, memberikan energi yang membangkitkan semangat, simbol kebahagiaan yg mewakili terbitnya semangat baru, antusiasme, dan kreatifitas dalam berjuang untuk pedagang.
Serta yang terakhir Warna Putih artinya, kekuatan dan kesucian hati, kebersihan jiwa untuk berjuang dan bermanfaat untuk sesama.
BERITA
Dikutip dari www.wartamerdeka.com
IKAPPI Siap Mediasi Problem Pasar Raya Padang
JAKARTA (wartamerdeka.com) - Keberadaan pasar tradisional kian mengkhawatirkan seiring kurang adanya perhatian dari pemerintah daerah, namun sebaliknya pasar modern seperti hypermart, supermarket, mal, dan toko serba ada terlalu gampang memperoleh ijin. Akibatnya lambat laun pasar tradisional tak lagi memiliki daya saing dan terpinggirkan.
’’Pemerintah daerah harus berpihak terhadap pasar tradisional agar pusat kegiatan ekonomi rakyat itu tidak mati,’’ kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dalam seminar nasional bertajuk “pasar tradisional dan modrn” di Jakarta, Sabtu (23/7).Menurut dia, pemerintah daerah hendaknya menaruh kepedulian tinggi terhadap pasar tradisional dengan melakukan pengembangan dan revitalisasi. Bukan sebatas perbaikan fisik saja, tetapi juga memperbaiki manajemen, memperkuat rantai distribusi pasar, serta akses perekonomian dengan bantuan permodalan. ”Supaya pasar tradisional representatif, nyaman dan melayani kenutuhan masyarakat dengan harga tetap terjangkau,” sergahnya.Oleh karena itu lanjut ketua umum organisasi yang baru melakukan munas iti, IKKAPI memposisikan diri sebagai mediator untuk menjembatani kepentingan antara dua pihak melalui komunikasi harmonis dan intens. Pelaku ekonomi kecil tersebut (pedagang pasar-red). Akan diperhatikan keluhannya untuk disampaikan kepada pemegang kewenangan dan selanjutnya diadakan audiensi guna mencari titik temu atau win-win solution dari permasalahan yang ada. “IKAPPI akan mewadahi dan menjembatanii problematika yang akhir-akhir ini terjadi di beberapa daerah,” cetusnya. Dia contohkan seperti adanya konflik pedagang pasar dengan Pemkot Padang, Sumatera Barat yang akhir-akhir ini sering terjadi dan terus memanas. Membuat terpukulnya pedagang pasar dan pedagang kecil yang secara makro justu ikut mempengaruhi perekonomian daerah dalam jangka panjang. “Rencana Pemkot Padang untuk membongkar pasar raya tersebut merupakan kebijakan yang dijalankan secara tidak transparan dan tanpa bermufakat dengan pedagang. Karusnya Pemkot peduli terhadap nasib mereka yang mengalami kerugian relatif besar akibat gempa dan bukan justru makin mempersulit mereka mencari nafkah,” sesalnya.
Padahal, UKM tulang punggung perekonomian yang telah teruji tambah dia, semisal pedagang yang berjualan di temopat itu sampai melakukan transaksi dagang mencapai Rp.100 ribu per hari sedangkan jumlah pedagang baik formal maupun tidak formal ada sekitar 3.000 orang, coba jumlahkan berapa perputaran nilai ekonomi disana. “IKAPPI akan terus memperjuangkan hak-hak pedagang pasar dimanapun, khususnya di Padang. Tentu kita akan lakukan kerjasama dengan semua pihak termasuk PBHI Sumbar, mahasiswa, perbankan dan semua pihak yang mempunyai kepedulian dengan pedagang pasar dan pedagang kecil,” imbuhnya.
Dia yakin apabila pemerintah daerah mau bersikap pro aktif dalam berkomunikasi dengan pedagang pasti ada jalan keluar dalam problem yang melingkupi pasar raya padang. Dimbaunya agar Walikota jangan memaksakan kehendaknya sebelum mendapatkan kata sepakat dengan pedagang pasar. “Mari bertemu dan membahas permasalahan dengan kepala dingin. Dibicarakan dengan baik tanpa harus emosional, sehingga sampai pada solusi terbaik untuk dua pihak/win-win solution,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Yulia Natsir SH sekaligus mengaminii pernyataan ketua umumnya. Dia berharap pemerintah daerah memperhatikan UU No 24 tahun 2007, tentang kebencanaan, pembongkaran yang dilakukan terhadap bangunan milik korban bencana, bisa dikenai pidana jika tak disetujui para pemilik. “Apakah ini benar-benar dimengerti oleh pemangku kebijakan di daerrah, karenanya hal itu harus diperhatikan dengan cermat,” ungkapnya.
Dikutip dari www.padang-today.com
Beri Dukungan, IKAPPI Kunjungi Pasar Raya Padang
IKAPPI Minta Hentikan Penipuan dan Penzaliman Terhadap Pedagang Pasar Raya
Melihat konflik di Pasar Raya Padang yang tak kunjung usai sejak gempa 2009 hingga saat ini, Ikatan Pedagang Indonesia (IKAPPI) meninjau langsung Pasar Raya Padang. Peninjauan ini adalah untuk melihat langsung bagaimana kondisi Pasar Raya ini sebenarnya, karena IKAPPI akan membantu mencarikan konflik Pasar Raya Yang tak kunjung usai ini.
Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya IKAPPI akan mengkoordinasikan masalah pasar ini dengan Mentri Perekonomian. "kapan perlu kita akan mengkoordinasikan masalah ini ke Presinden. Lantaran melihat masalah ini sudah begitu konflik dan jika dibiarkan ribuan pedagang pasar raya Padang akan terus terzalimi," tukasnya.(*)
Dikutip dari www.padangekspres.co.id
Tenggat Waktu Berakhir
Anggaran Pasar Raya Ditarik Pusat?
M Yamin, Padek—Tenggat waktu pembangunan Pasar Raya berakhir. Hingga 20 Oktober hari ini, kegiatan pembangunan Pasar Inpres II-IV belum juga dilakukan. Benarkah ancaman anggaran itu akan ditarik kembali oleh pusat?
Deadline DPRD agar pembangunan Pasar Raya harus dibangun sebelum tanggal 20 Oktober, gagal sudah. Hingga berakhirnya tenggat hari ini, tanda-tanda adanya kesepakatan antara Pemko dan pedagang Pasar Raya belum juga tercapai.
Alih-alih untuk memulai pembangunan, upaya pemagaran kawasan Pasar Inpres II dan IV saja selalu rusuh. Persoalan terbentur masalah harga, yang menemui jalan buntu antara Pemko dan pedagang.
Agar dana pembangunan Pasar Inpres II-IV sebesar Rp 64,5 miliar tidak kembali ke pusat, Pemko membulatkan tekad melakukan peruntuhan bangunan Pasar Inpres. “Kami tetap komit membangun kembali Pasar Inpres II-IV,” ujar Wali Kota Padang Fauzi Bahar kepada wartawan di sela-sela pertemuan lintas agama di Gedung Pramuka Sumbar, kemarin (19/ 10).
Cuma soal tanggal menjadi persoalan. Berita Padang Ekspres Rabu (19/10) menyebutkan Ketua DPRD Padang Zulherman mengatakan apabila peruntuhan dan pembangunan Pasar Inpres II-IV tidak dilaksanakan sebelum 20 Oktober, maka alokasi dana pusat itu akan ditarik kembali.
Padahal baik anggota DPR-RI yang berdialog dengan pedagang mau pun Pemko mematok sebelum 28 Oktober (sebelum ketuk palu APBN 2012) pasar sudah mesti dibangun.
Meski begitu, Pemko akan tetap tegas. Sikap tegas Pemko bukan tanpa alasan. Anggota DPR yang tergabung dalam Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sumbar, juga mendesak Pemko segera memulai pembangunan Pasar Inpres. Jika sebelum 28 Oktober nanti proses pembangunan tidak dilakukan, dana sebesar Rp 64,5 miliar akan kembali ke pusat.
Tak hanya itu, dana sebesar Rp 137 miliar untuk bantuan tahap II pembangunan pasar, juga terancam hilang, apabila dana tahap I tak dapat termanfaatkan.
Dalam berita Padang Ekspres pada Kamis (13/10), Anggota DPR-RI Refrizal mengingatkan, ”Terus terang untuk mendapatkan anggaran itu bukan perkara mudah. Kami tidak enak dengan Menteri Keuangan yang telah bersedia memberikan dana itu untuk Padang. Pada 28 Oktober ini, akan dilakukan penetapan APBN 2012.
Pemko harus memulai pembangunan sebelum tanggal itu. Kalau tidak, mustahil dana stimulus tahap II sebesar Rp 137 miliar bisa dialokasikan lagi,” ujar Koordinator Tim PPBA (Pengawas Penanggulangan Bencana Alam) DPR ini kepada wartawan.
Koordinasi dengan Muspida
Fauzi Bahar berharap pedagang bisa bersabar selama 15 bulan menjelang pembangunan Pasar Inpres II-IV selesai. “Jika pedagang tak mau bersabar, maka pedagang akan berjualan di lokasi darurat sepanjang waktu,” ujarnya.
Pemko telah berkoodinasi dengan unsur muspida menyelamatkan bantuan pemerintah pusat. Wako juga akan berkoordinasi dengan Kapolresta dan Dandim untuk membantu pengamanan.
Namun, anggota Komisi II DPRD Padang Irwan Fikri kurang setuju. “Saya kurang setuju pelibatan anggota TNI dalam pengamanan. Saya melihat masih adanya komunikasi yang masih tersumbat antara Pemko dan pedagang,” ujarnya.
IKAPPI Dukung Pedagang
Sementara itu,kemarin (19/10) giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Pusat yang mencoba mencari solusi yang terjadi antara pedagang dengan Pemko Padang.
Ketua Umum DPP IKAPPI, Abdullah Mansuri mengatakan, kisruh yang terjadi di Inpres sudah sampai ke tingkat nasional. Masalah Pasar ini, katanya, akan dibicarakan dengan Menteri Perekonomian. Selain itu, dia akan menggelar jumpa pers di Jakarta nantinya, agar kasus ini menjadi kasus nasional sehingga pihak-pihak di pusat, segera menyelesaikannya.
Kisruh yang terjadi selama ini, lanjut Abdullah, sungguh sangat disayangkan, terutama sikap Pemko selama ini dinilainya, selalu memaksakan kehendaknya untuk membongkar dan pembangunan kembali Inpres II-IV. Terutama tindakan yang terjadi pada 31 Agustus lalu, yang bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yang berujung bentrok antara pedagang dan aparat.
“Agar peristiwa 31 Agustus tidak terulang, kami akan melakukan pertemuan dengan Mabes Polri. Tujuannya, agar mabes mengintruksikan jajarannya untuk tidak lagi menuruti permintaan Pemko melakukan pemagaran atau peruntuhan,” ujarnya usai meninjau kondisi Pasar Inpres I-IV, Pasar Raya Padang, kemarin (19/10).